Rekanan Bandara Hasanuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 November 2010

MAKASSAR -- Terdakwa Andi Awaluddin, Direktur PT Wahida Persada, divonis empat tahun penjara. Rekanan pembangunan gedung very important person (VIP) Room Bandara Sultan Hasanuddin ini juga dikenai denda Rp 25 juta atau hukuman pengganti selama satu bulan penjara.

Menurut ketua majelis hakim Jan Monopo, terdakwa Awaluddin terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,17 miliar,

...

Berita Lainnya