Rancangan Perda Surat Izin Usaha Batal Dibahas

Rancangan diserahkan ke Dewan sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diberlakukan.

Senin, 1 November 2010

WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo batal membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Sabtu lalu. Hal itu terjadi lantaran rancangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, raperda tersebut diajukan oleh eksekutif bersama 12 raperda lainnya, sepert

...

Berita Lainnya