Sidang Kasus Korupsi Politeknik Pelayaran
Jaksa Yakin Ada Kerugian Negara

Empat terdakwa bermufakat jahat dengan mencairkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 14 miliar.

Kamis, 28 Oktober 2010

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum berkukuh terhadap hitungan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Kejaksaan yakin penghitungan kerugian itu sudah tepat. "Perhitungan berdasarkan fakta penyidikan, bukan asumsi penyidik," ujar Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum.

Argumentasi itu dikemukakan Amir kemarin saat membacakan tanggapan terhadap keberatan terdakwa atau eksepsi dalam persidangan

...

Berita Lainnya