Andi Oddang Tuding Polisi Hilangkan Barang Bukti

Dokumen akan diserahkan saat pelimpahan ke Kejaksaan.

Rabu, 27 Oktober 2010

MAKASSAR -- Tersangka Andi Oddang menuding penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menghilangkan dokumen barang bukti. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini, hilangnya dokumen itu menyebabkan penyidik leluasa menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Pusat Makassar.

Dokumen yang dimaksud adalah Akta Nomor 41 Tahun 2004. Akta ini membatalkan Akta Nomor 12 Tahun 2001

...

Berita Lainnya