Eksekusi Korupsi Telkom Gagal

Selasa, 19 Oktober 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar gagal mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi PT Telkom Makassar. Para terpidana telah meninggalkan rumah mereka di Bandung, Jawa Barat. "Kami telah menetapkan mereka dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, di kantornya kemarin.

Yusuf mengungkapkan, jaksa kehilangan jejak saat bermaksud menjemput paksa ketiga terpidana pada pekan lalu. Eksekusi dilakukan setela

...

Berita Lainnya