Pelaku Aborsi Terancam Hukuman 5 Tahun

Polisi menduga dukun aborsi sudah berulang kali melakukan aksinya.

Sabtu, 16 Oktober 2010

WAJO -- Kepolisian Resor Wajo menetapkan tiga pelaku aborsi di Kampung Laree, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman beragam, mulai 4 hingga 5 tahun lebih penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Ajun Komisaris Ilyas Dohan mengemukakan, ketiga pelaku aborsi tersebut adalah Irma, 17 tahun; pacar Irma, Kahar (24); dan dukun aborsi, Hj Raji (60).

Polisi membekuk mereka di Kampung Lare

...

Berita Lainnya