Andi Oddang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Gubernur Sulawesi Selatan periode 1978-1983 itu dituduh mengubah akta yayasan.

Sabtu, 16 Oktober 2010

MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Oddang Makka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan yayasan yang mengelola Universitas Veteran Republik Indonesia Makassar.

Selain Oddang, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan tersangka terhadap Bendahara Harun Kanna, A.M. Ramli Sarif, dan seorang notaris bernama Mardiana Kadir.

"Berkas tersangk

...

Berita Lainnya