Polisi dan Jaksa Digugat Rp 1,45 Miliar

Mantan anggota Dewan menggugat balik karena merasa dirugikan, setelah truknya disita sebagai barang bukti.

Jumat, 15 Oktober 2010

WAJO -- Fatmawati, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, menggugat Kepolisian Resor Wajo, Kejaksaan Negeri Sengkang, serta Kantor Perbendaharaan Kas Negara Bone sebesar Rp 1,45 miliar. Ia menggugat karena merasa dirugikan, setelah truknya disita sebagai barang bukti.

Kuasa hukum Fatmawati, H.M. Aminuddin Hasanuddin, mengatakan truk enam roda merek Mitsubishi DD 9503 AW milik kliennya disita oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan

...

Berita Lainnya