KPPU Akan Eksekusi Putusan Tentang Monopoli Tender RS Unhas

Jumat, 15 Oktober 2010

MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar akan mengeksekusi monopoli tender Rumah sakit Universitas Hasanuddin, mengingat batas waktu yang diberikan kepada pihak panitia telah berakhir.

Komisioner KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu kemarin mengatakan batas waktu 14 hari yang diberikan kepada panitia tender berakhir dua hari lalu. Batas waktu yang diberikan merupakan pemberian kesempatan kepada panitia dan perusahaan untuk mengaj

...

Berita Lainnya