PEMBEBASAN JALAN TRANS MAROS-PAREPARE
Warga Tolak Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar

"Kami bersama Badan Pertanahan Negara Maros akan melakukan pengukuran ulang."

Senin, 11 Oktober 2010

MAROS -- Pembebasan lahan untuk perluasan jalan trans Makassar-Parepare di Kabupaten Maros ditentang warga. Sebanyak 427 keluarga pemilik lahan 32 hektare menolak menerima ganti rugi Rp 7,3 miliar.

Menurut Camat Lau Sulaeman Samad, warga yang keberatan terhadap nilai ganti rugi sudah menemuinya. "Alasan mereka adalah harga tanah yang diberikan dianggap terlalu rendah karena sebagian merupakan permukiman," katanya kemarin.

Sulaeman tak menjelaskan ber

...

Berita Lainnya