KASUS PABAENG-BAENG
Rekanan Diduga Ubah Kontrak
"Akan ada uji petik untuk masalah ini," kata Daddy.
Sabtu, 9 Oktober 2010
MAKASSAR - PT Citratama Timurindo, salah satu rekanan proyek pembangunan kios Pasar Pabaeng-baeng, diduga mengubah kontrak kerja yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko, perubahan kontrak itu antara lain pekerjaan penimbunan pasir di pelataran pasar perbatasan Gowa-Makassar tersebut.
Menurut Yusuf, penimbunan pasir sebelumnya tidak tercatat dalam kontrak kerja. "Di situ adalah tanah padat, kenapa mesti ditimbun
...