Pembunuh Tentara Divonis 14 Tahun Penjara

Terpidana mengajukan banding karena merasa hanya membela diri.

Kamis, 7 Oktober 2010

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Ahmadi Rik alias Etha, Syarif alias Dewa, dan Syukrianto. Pengadilan menganggap mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Usman Embo, Prajurit Kepala Yonif Kaveleri X Serbu TNI Angkatan Darat.

Jamperson Sinaga, ketua majelis hakim, mengatakan ketiga terdakwa merampas nyawa orang lain secara sengaja dan bersama-sama. "Sesuai barang bukti dan keterangan saks

...

Berita Lainnya