Unhas Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Selasa, 5 Oktober 2010
MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan putusan persekongkolan tender dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) ke panitia pembangunan, Jumat pekan lalu.
Setelah diterima, Universitas Hasanuddin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. "Itu menjadi hak terlapor," kata Abd. Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU di Makassar, kemarin.
KPPU memutuskan tel
...