Miliki Senjata Api, Mahasiswa UNM Diancam 5 Tahun

Selasa, 5 Oktober 2010

MAKASSAR -- Askar dan Ferdin, 22 tahun, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar. Mata kedua terdakwa mahasiswa semester lima Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar itu berkaca-kaca setelah mendengar dakwaannya. Keduanya diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Salahuddin, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 karena memiliki satu senjata api rakitan dilengkapi dengan semb

...

Berita Lainnya