Terdakwa Kasus Politeknik Makassar Mulai Diadili

"Tak ada istilah memakai perhitungan internal kejaksaan," kata pengacara.

Selasa, 5 Oktober 2010

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan para terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Para terdakwa adalah Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Agus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi Informatika Politeknik Kasman, Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin, dan Lurah Untia Ardiansyah Rahman.

Mereka disidangkan di pengadilan secara bergantian kemarin. Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan ter

...

Berita Lainnya