Penikam Tentara Dituntut 14 Tahun Penjara

Jumat, 1 Oktober 2010

MAKASSAR - Jaksa menuntut hukuman penjara 14 tahun kepada Ahmadi Rik alias Etha, Syarif alias Dewa, dan Syukrianto. Mereka dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Prajurit Kepala Usman Embo dengan cara ditikam. "Pembunuhan itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama," kata Salemuddin, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Mereka dijerat pasal pembunuhan diawali dengan pengeroyokan. Menurut Salemuddin, kejadiannya berlangsung

...

Berita Lainnya