Dinas Pendapatan Daerah Bahas Penyesuaian Pajak

Rabu, 29 September 2010

MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan membahas rancangan peraturan daerah berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Undang-undang tersebut menetapkan setiap daerah berhak menyesuaikan tarif pajak masing-masing berdasarkan tarif batas minimal dan maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Tapi ada batas minimal dan maksimalnya. Kalau pajak kendaraan, misalnya, maks

...

Berita Lainnya