Pedagang Pabaeng-baeng Diimbau Tunda Bayar Kios

Senin, 27 September 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengimbau para pedagang Pasar Pabaeng-baeng tidak melayani pegawai Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya yang menagih uang pembelian kios. "Kalau ada yang begitu, ya, jangan dikasih," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Pabaeng-baeng Aksyam saat dihubungi kemarin.

Tapi Aksyam enggan menjelaskan apakah larangan itu karena pungutan di pasar perbatasan Gowa-Makassar tersebut masih bersifat ilegal. Sepert

...

Berita Lainnya