Gugatan Sukri-Rasyid Dianggap Kedaluwarsa

Sabtu, 18 September 2010

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Bulukumba meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon A.M. Sukri A. Sappewali dan Abd. Rasyid Sarehong, selaku pemohon. Sebab, menurut kuasa hukum KPU Bulukumba, Mappinawang, gugatan pemohon terjadi pada pemilihan putaran pertama pada Juli lalu. Sehingga dianggap telah melewati waktu untuk diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

"Gugatan pemohon adalah yang telah berlangsung di putaran pert

...

Berita Lainnya