LBH: Gubernur Diduga Beri Gratifikasi

"Aturan mana yang dilanggar?" ujar Syahrul.

Jumat, 17 September 2010

GOWA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib menilai uang yang diberikan oleh Gubernur Syahrul Yasin Limpo kepada Kepolisian Resor Gowa bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebab, uang itu tidak jelas peruntukannya. "Gratifikasi itu melanggar hukum. Jangan sampai pemerintah provinsi selalu mengeluarkan uang negara tanpa jelas peruntukannya," kata Abdul saat dihubungi kemarin.

Abdul menjelaskan, pemberian uang sebesar Rp 100 juta

...

Berita Lainnya