Kejaksaan Sita Duit Kasus Pabaeng-baeng

Kamis, 16 September 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menyita duit sebesar Rp 800 juta dari Bendahara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. Duit itu diduga hasil pungutan liar terhadap para pedagang yang ingin memperoleh kios di Pasar Pabaeng-baeng. "Uang kami sita sebagai barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Adjat Sudradjat setelah menggelar inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Makassar kemarin.

Adjat

...

Berita Lainnya