Anggota KPU Gowa Dipecat

Pemilihan di Gowa bisa dianggap batal.

Rabu, 15 September 2010

MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memecat seluruh anggota KPU Kabupaten Gowa. Menurut Ketua KPU Sulawesi Selatan Jayadi Nas, para anggota KPU Gowa terbukti melakukan pelanggaran dan kode etik dalam menjalankan tugasnya pada pemilihan Bupati Gowa. "Mereka tidak memverifikasi ijazah calon bupati, Ichsan Yasin Limpo, pelanggaran daftar pemilih tetap, dan pengadaan logistik. Ini fatal," ujar Jayadi di kantornya kemarin.

Mereka yang dipe

...

Berita Lainnya