PTUN Masih Dalami Gugatan Kubu Maddusila

Jumat, 3 September 2010

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar masih mendalami berkas gugatan kubu Maddusila. Ketua Pengadilan, Priyatmanto Abdoelah, mengatakan perlu melakukan seleksi obyek perkara yang diajukan mantan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo. "Obyek perkara, surat keputusan KPU, akan kami teliti dulu," kata Priyatmanto setelah menggelar sidang penyampaian klarifikasi antara penggugat dan tergugat, di pengadilan kemarin.

Seleksi obyek

...

Berita Lainnya