Anggodo Divonis 4 Tahun
Rabu, 1 September 2010
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anggodo Widjojo dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta dalam kasus percobaan penyuapan terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin.
Anggodo terbukti telah menyuap penyidik dan unsur pemimpin KPK berkaitan dengan pengadaan sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Anggodo membantah tuduhan telah menyuap. Ia mengak
...