Kejaksaan Usut Monopoli Proyek RS Unhas

Persaingan usaha tidak sehat menimbulkan kerugian negara Rp 10,6 miliar.

Sabtu, 28 Agustus 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar segera mengusut proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas). Pengusutan ini menyusul terkuaknya praktek monopoli tender sebagaimana diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menemukan adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tender sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. "Kami akan koordinasi dengan KPPU dalam waktu dekat," kata Syahran Rauf, Kepala

...

Berita Lainnya