Kasus Kredit Fiktif BTN Syariah
Nasir Dituntut 13 Tahun Penjara

"Jaksa bercanda. Itu teori saja," kata dia.

Jumat, 27 Agustus 2010

MAKASSAR -- Muhammad Nasir, terdakwa kasus kredit fiktif kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mantan Kepala Koperasi BTN Syariah ini juga diminta membayar denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan. "Terdakwa yang menyetujui kredit fiktif," kata Wahyudi, jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Wahyudi menjelaskan, terdakwa diang

...

Berita Lainnya