Kebijakan Sekretaris Dewan Diduga Langgar Aturan Keuangan

Senin, 23 Agustus 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menduga kebijakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar dalam mengelola perawatan kendaraan dinas pada 2007 hingga 2009 melanggar aturan keuangan. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Syahran Rauf, aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Salah satu pasal dalam aturan itu, Syahran men

...

Berita Lainnya