Gugatan Maddusila ke PTUN Dinilai Tidak Tepat

Senin, 23 Agustus 2010

MAKASSAR -- Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Dedy Tikson, menilai gugatan kubu Maddusila ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat. Seharusnya kubu Maddusila tidak lagi mempersoalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimenangi pasangan Ichsan Yasin Limpo dan Abdul Razak Badjidu.

Dedy mengatakan jabatan Ichsan sebagai bupati sudah sah dan tidak bisa lagi digagalkan. Apalagi keberatan kubu Maddusila atas penetapan Ko

...

Berita Lainnya