Guru Calon Pegawai Negeri di Wajo Kembalikan Gaji

Pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang bukan pegawai negeri sipil menyalahi peraturan.

Jumat, 20 Agustus 2010

WAJO - Sebanyak 191 guru yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 14 kecamatan di Wajo harus mengembalikan tambahan penghasilan ke kas daerah. Sebab, penerimaan tambahan penghasilan ini dianggap menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, pembayaran tambahan penghasilan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK kemudian m

...

Berita Lainnya