Tarif Angkutan Lebaran Naik Maksimal 20 Persen

Jumat, 20 Agustus 2010

MAKASSAR - Kenaikan tarif angkutan antardaerah dan provinsi menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini ditetapkan maksimal 20 persen. Kenaikan tarif itu berlaku pada 3-20 September mendatang. "Tarif ini baru boleh diberlakukan pada H-7 sampai H-10," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat Sulawesi Selatan Opu Sidik kemarin di Makassar.

Opu mengatakan kenaikan tarif tersebut akibat bertambahnya jumlah penumpang mendekati hari raya. "Tingginya permintaan se

...

Berita Lainnya