Bupati Tana Toraja Ditahan

"Kami tidak mungkin menahan tersangka tanpa dasar yang sah."

Jumat, 20 Agustus 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kemarin menahan Johanis Amping Situru. Bupati Tana Toraja dua periode ini dijerat Undang-Undang Antikorupsi dalam kaitan dengan kasus penyalahgunaan anggaran daerah sebesar Rp 3,8 miliar.

Amping tertunduk saat keluar dari ruang penyidik menuju bus tahanan di depan kantor Kejaksaan. "Saya tidak mengerti," kata dia kepada wartawan yang mencegatnya. "Saya pernah memenangkan praperadilan," ujar Amping sambil menghinda

...

Berita Lainnya