Penculik Bocah 7 Tahun Dibebaskan

Kamis, 19 Agustus 2010

MAKASSAR - Aryati, penculik bocah 7 tahun bernama Suhartina, dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Keluarga korban mencabut laporan di kepolisian dan pelaku bukan bagian dari sindikat. Namun Aryati menolak dipulangkan ke kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Perempuan 16 tahun itu akan terus mencari ibunya yang tinggal di Kota Anging Mammiri sejak dua tahun lalu. Alasan mencari ibunya itulah yang membuat Aryati kemudian bertemu dengan S

...

Berita Lainnya