Tersangka Perusakan Kantor Dewan Gowa Bertambah

Polisi masih mendalami motif perusakan.

Jumat, 13 Agustus 2010

MAKASAR -- Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gowa kembali menetapkan satu tersangka perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Ardi Rahananto, tersangka bernama Ahmad Dahlan.

"Tersangka baru saja resmi ditahan di Markas Polres," ujar Ardi saat ditemui di kantornya kemarin. Ardi mengatakan tersangka terbukti melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca-kaca jen

...

Berita Lainnya