Penghapusan Batas Wilayah Operasi Taksi
KPPU: Dinas Perhubungan Perlu Tegas

Tidak ada aturan tertulis mengenai pembagian wilayah operasi taksi.

Kamis, 12 Agustus 2010

MAKASSAR -- Kepala Kantor Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengatakan Dinas Perhubungan Makassar memiliki wewenang penuh untuk menghapuskan pembatasan wilayah operasi taksi. "Kami berharap Dinas Perhubungan dapat bersikap tegas untuk menghapus pembagian wilayah ini," ujarnya kemarin di Makassar.

Jika memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, menurut dia, taksi yang selama ini beroperasi di bandara juga m

...

Berita Lainnya