BPK: Pengelolaan Badan Usaha Daerah Belum Tertib

Bisa mengarah pada tindak pidana jika disengaja.

Kamis, 29 Juli 2010

MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan badan usaha milik daerah (BUMD) di kawasan timur Indonesia belum dikelola dengan tertib. Salah satunya penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tidak ditetapkan dengan peraturan daerah. "Penyertaan modal tidak didukung dengan bukti kuat, seperti jumlah besaran aset," ujar pelaksana BPK yang menjabat auditor utama keuangan negara wilayah timur, Sutrisno, dalam keterangan pers di Makassar kemarin

...

Berita Lainnya