Izin Hanya untuk Status Tersangka

"Polisi bisa bersikap jika dalam waktu 60 hari tidak ada jawaban."

Kamis, 29 Juli 2010

MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Talib, mengatakan izin pemeriksaan terhadap pejabat hanya bisa dikeluarkan jika berstatus hukum sebagai tersangka. "Jika berstatus saksi, cukup dengan surat pemberitahuan kepada atasannya," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut Hambali, polisi bisa mengirim surat maksimal dua kali untuk meminta izin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk pejabat yang diper

...

Berita Lainnya