Hasil Pilkada di Empat Kabupaten Dikukuhkan

"Terlalu rigid pada hukum acara."

Selasa, 27 Juli 2010

JAKARTA - Tak hanya Kabupaten Gowa, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan menolak keberatan yang diajukan pasangan calon dari empat kabupaten, yakni Maros, Barru, Luwu Timur, dan Pangkep. Alasannya, keempat gugatan melewati tenggat waktu.

"Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Maros ditetapkan pada 28 Juni 2010. Seharusnya pengajuan permohonan tiga hari kerja, yaitu 1 Juli," ujar hakim konstitusi M. Arsyad Sanusi dalam

...

Berita Lainnya