DUGAAN PUNGLI PASAR PABAENG-BAENG
Djamaluddin Diperiksa Hari Ini

Syarat obyektif penahanannya terpenuhi.

Selasa, 13 Juli 2010

MAKASSAR -- Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Aksyam mengatakan syarat obyektif untuk menahan Djamaluddin Yunus, tersangka kasus pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng, telah terpenuhi. Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Sehingga kemungkinan (penahanan) tetap ada," kata Aksyam di kantornya kemarin.

Djamal

...

Berita Lainnya