Kejaksaan Isyaratkan Akan Tahan Djamaluddin

Tersangka kasus pungutan liar pasar Pabaeng-baeng itu yakin kejaksaan tak akan sewenang-wenang.

Jumat, 9 Juli 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengisyaratkan akan menahan Djamaluddin Yunus, tersangka kasus pungutan liar Pasar Pabaeng-baeng. Ada kemungkinan penahanan dilakukan setelah Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu diperiksa, yakni Selasa pekan depan.

"Kami masih pertimbangkan perlu tidaknya penahanan," kata Adjat Sudradjat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, kemarin.

Pernyataan Adjat diungkapkan di d

...

Berita Lainnya