Kejaksaan Jemput Paksa Terpidana Telkom

Terpidana tetap diharap menyerahkan diri.

Selasa, 6 Juli 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar memutuskan akan menjemput paksa tiga terpidana kasus korupsi di PT Telkom Divisi Regional VII Makassar. Keputusan itu muncul setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Secepatnya kami akan menjemput terpidana, paling tidak pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Amir Syarifuddin di Makassar kemarin.

Ketiga terpidana adalah Koesprawoto selaku Kepala Di

...

Berita Lainnya