Peredaran Gula Rafinasi
Distributor dan Industri Perlu Diawasi

Impor gula mencapai 300 ribu ton. Kebutuhan hanya 120 ribu ton.

Senin, 28 Juni 2010

MAKASSAR - Pengawasan terhadap beredar bebasnya gula rafinasi mesti ditingkatkan. "Yang mengeluarkan izin adalah dinas perindustrian dan perdagangan provinsi," kata Dendhy, Kepala Kantor Pelaksana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sulawesi Selatan, saat dihubungi kemarin.

Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian, gula rafinasi hanya digunakan sebagai bahan baku proses industri dan dilarang dijual di pasar umum. "Kami akan pantau jika memang

...

Berita Lainnya