19 Kuitansi Kios Pasar Pabaeng-baeng Diduga Palsu

Sabtu, 19 Juni 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menemukan fakta baru dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar pengadaan kios di Pasar Pabaeng-baeng. Dari pemeriksaan terhadap beberapa pedagang, kejaksaan menemukan 19 kuitansi pembayaran kios pasar diduga palsu. "Sebagian pedagang tidak diberi kuitansi resmi dari Perusahaan Daerah Pasar. Sebab, ada 19 kuitansi yang kami duga tidak resmi," kata Aksyam, Ketua Tim Penyidik Kasus Pasar Pabaeng-b

...

Berita Lainnya