Pungutan Pabaeng-baeng Capai Rp 1 Miliar

Jumat, 18 Juni 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melansir jumlah pungutan terhadap pedagang Pasar Pabaeng-baeng mencapai Rp 1 miliar. Jumlah ini bertambah setelah Kejaksaan menyita sekitar 20 bukti pembayaran atau kuitansi pembelian kios pasar dari pedagang. "Awalnya Rp 800 juta, tapi sekarang kurang-lebih Rp 1 miliar," kata Arifin Hamid, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, di kantornya kemarin.

Selain kuitansi, penambahan jumlah pungutan d

...

Berita Lainnya