Kejaksaan Tinggi Selidiki Pengadaan Pin Emas Dewan

Inspektorat Sulawesi Selatan mendesak sekretariat Dewan mengembalikan dana Rp 176 juta ke kas negara.

Kamis, 10 Juni 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan menelisik proyek pengadaan pin emas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 2010. Kejaksaan mencium adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

"Kami sudah menerima informasi terkait kasus itu dan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan," kata Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Sekretariat DPRD Sulawes

...

Berita Lainnya