Kasus Pungutan Liar Pasar Pabaeng-baeng
Djamaluddin Yunus Tersangka

"Saya sedang di jalan. Nanti saya tabrakan!"

Rabu, 9 Juni 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus sebagai tersangka. Ia terjerat kasus korupsi lantaran diduga melegalkan pungutan terhadap pedagang Pasar Pabaeng-baeng.

Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa Djamaluddin diancam hukuman di atas 4 tahun penjara. "Ia melakukan pungutan dalam pembagian kios pasar," kata Amirullah keti

...

Berita Lainnya