Kejaksaan Batal Jemput Paksa Camat Biringkanaya

Rabu, 2 Juni 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menjemput paksa Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin. Menurut Achmad Jaya, penyidik Kejaksaan, Zulkifli, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. "Dari keterangan dokter yang kami terima, Zulkifli masih membutuhkan perawatan," kata Jaya kemarin.

Setelah diperiksa Kejaksaan pada pertengahan Mei lalu, Zulkifli sempat ditahan.

...

Berita Lainnya