Pungli Pasar Pabaeng-baeng Mengarah ke Korupsi

Pekan ini kejaksaan akan memanggil sejumlah orang, termasuk Djamaluddin Yunus.

Selasa, 1 Juni 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan, status penyelidikan pungutan liar pedagang Pasar Pabaeng-baeng telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan menduga pungutan oleh Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penyelidikan, terindikasi adanya tindak pidana korupsi, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Irzan Z. Djafar, juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sel

...

Berita Lainnya