Zain Katoe Bisa Dijemput Paksa

Sidang ketiga digelar Rabu mendatang.

Senin, 31 Mei 2010

MAKSSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, akan meminta kejaksaan menjemput Wali Kota Parepare Zain Katoe secara paksa, jika ada indikasi ia mengulur waktu dengan tidak datang ke sidang putusan kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

"Sepanjang alasannya masih diterima, tidak masalah. Tapi kalau ada indikasi mengulur waktu, kami akan memerintahkan kejaksaan untuk menjemputnya," kata Parlas akhir pekan lalu.

Tapi ia menilai

...

Berita Lainnya