Akui Ada Pungutan tapi Tak Bisa Berbuat Apa-apa

"Cap stempel surat keputusan PD Pasar masih basah."

Senin, 31 Mei 2010

MAKASSAR - Investigasi selama sebulan oleh Tim Investigasi Pencari Fakta Pasar Pabaeng-baeng menemukan jumlah pembayaran yang bervariasi terhadap los dan toko di Pasar Pabaeng-baeng. Namun Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang juga Ketua Tim Investigasi, Sri Rahmi, menyatakan bahwa Tim tak bisa serta-merta menyatakan bahwa pembayaran itu sebagai pungutan liar.

Alasannya, Sri melanjutkan, pengelola pasar menyatakan bahwa

...

Berita Lainnya