Hakim Minta Jaksa Lengkapi Bukti Kasus Politeknik

Saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Kamis, 27 Mei 2010

MAKASSAR - Alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar dalam sidang praperadilan kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran ditolak hakim. Kejaksaan diminta melengkapi alat bukti tersebut.

Kejaksaan dalam sidang praperadilan tersebut mengajukan bukti berupa surat panggilan terhadap Direktur Politeknik Agus Budi Hartono dan Kepala Unit Teknologi Informatika Politeknik Kasman, tersangka kasus Politeknik. Namun, menurut ha

...

Berita Lainnya